Amanat Undang-undang pendidikan nasional menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengoptimalkan potensi peserta didik agar :
1. Menjadi insan yg beriman dan bertakwa
2. Menjadikan peserta didik yang sehat
3. Menjadikan peserta didik yang cerdas
4. Membentuk peserta didik menjadi trampil
5. Mencetak generasi yg cinta bangsa dan tanah air, demokratis, dan toleransi.
Dalam proses pendidikan hal ini sering kali menjadi bias karena faktor faktor yang bersifat pragmatis, seperti mengejar nilai baik agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di institusi pendidikan yang dipavoritkan, mengejar keterampilan semata yang diyakini dapat memudahkan bekerja di industri skala internasional, dan sikap pragmatis lainnya. Sementara itu hakikat pendidikan, yaitu menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa.
Sebenarnya dalam kehidupan nyata sekarang ini yang dibutuhkan bukan hanya cerdas dan terampil yang disebut hard skills. Tetapi yang terpenting manusia Indonesia dibentuk akhlaknya berdasarkan iman dan takwa, yang disebut soft skills.
Lalu siapakah yang berkewajiban membentuk manusia yg menguasai soft skills dengan diperkaya hard skills ? Jawabannya pasti institusi pendidikan. Berbicara institusi pendidikan maka kita jangan terjebak hanya pada institusi formal pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi. Ada 3 (tiga) pilar pendidikan, yaitu (1) pendidikan formal dengan sekolah atau perguruan tinggi sebagai institusinya, (2) pendidikan informal, dengan rumah tangga sebag
![]() |
ai institusi, dan (3) pendidikan non formal, yaitu lembaga-lembaga kursus. |
Ketiga institusi ini seiring sejalan, kompak dan sinergi untuk membantu pesetta didik dan masyarakat menyafari penying pendidikan.(wur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar