SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2011
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN
NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2011
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN
NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P Tahun 2011;
6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Menteri;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
MEMUTUSKAN:
TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN
PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN
UJIAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua
mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti
UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian
sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada
UN.
9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata
pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
11. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
13. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh
peserta didik untuk menjawab soal UN.
14. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang
berisi Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
15. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur
teknis pelaksanaan UN dan US/M.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
18. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi
dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
19. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
20. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
a. untuk SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI;
b. untuk SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan
kelas IX;
c. untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai
dengan kelas XII.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M
dan 40% untuk nilai ratarata rapor.
Pasal 6
a. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru;
b. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
oleh Menteri; berdasarkan perolehan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata
pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata
pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai
rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan
tertentu, dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan
tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
(2) Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti
US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN
dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai
dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M atau POS UN.
(2) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN diatur lebih lanjut dalam
POS US/M atau POS UN.
BAB V
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
pendidikan kepada BSNP.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI dan SDLB diterima oleh penyelenggara
UN SD/MI dan SDLB tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(4) Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan US/M diatur dalam POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 15
Pasal 16
UN SD/MI, SDLB, SMP/MTs, dan SMPLB.
(2) BSNP memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
dan pengawasan UN SMA/MA, SMALB dan SMK.
(3) Ketentuan mengenai ruang lingkup wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) UN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(3) UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan
SMK.
(4) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum
penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(5) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(6) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan April setelah UN SMA/MA, SMALB,
dan SMK.
(7) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan setelah UN SMP/MTs dan SMPLB.
(8) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan
pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs dan SMPLB.
(9) UN untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan pada bulan Mei.
(10) UN susulan untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI dan SDLB .
(11) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB diumumkan oleh satuan pendidikan
paling lambat lima minggu setelah penyelenggaraan UN SD/MI dan SDLB.
Pasal 18
a. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika,
Matematika, Kimia, dan Biologi;
b. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Sosial meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi,
Matematika, Sosiologi, dan Geografi;
c. SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing sesuai dengan
pilihan sekolah/madrasah, Matematika, Antropologi, dan Sastra Indonesia;
d. MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Tafsir, Matematika, Fikih, dan
Hadis;
e. SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian kejuruan;
f. SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
g. SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
h. SD/MI dan SDLB meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Pasal 19
dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia
industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 20
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 21
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 22
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 23
Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006.
(3) Naskah soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1) Kisi-kisi soal US/M disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Kisi-kisi soal US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh BSNP.
(5) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M diatur lebih lanjut dalam POS
US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(6) Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS
Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 25
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US/M SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
(2) Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS
Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 26
bersangkutan.
(5) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran pelaksanaan US/M diatur lebih lanjut dalam POS US/M.
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 841
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar